KLB, KDB, GSB, GSJ ... ?

Artikel ini adalah artikel yang disusun berdasarkan beberapa tulisan blogger lain yang diposting secara bebas. Teman-teman yang membutuhkan penjelasan di tulisan ini untuk kepbutuhan tugas dan sejenisnya. dipersilahkan.

Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

Seperti telah disinggung pada artikel sebelumnya, bahwa aturan ini mengatur bagaimana di dalam membangun suatu bangunan, si pemilik bangunan diwajibkan menyisakan lahannya untuk area resapan air. KDB ni biasanya dinyatakan di dalam persentase. Misalnya anda memiliki lahan disuatu daerah dengan KDB 60% dengan luasnya 150 m2, artinya anda hanya boleh membangun rumah seluas 60% x 150 m2 = 90 m2, sisanya 60 m2 sebagai area terbuka yang fungsinya seperti disebutkan diatas.Dasar perhitungan KDB ini memang hanya memperhitungkan luas bangunan yang tertutup atap. Jalan setapak dan halaman dengan pengerasan yang tidak beratap tidak termasuk dalam aturan ini. Walaupun demikian, sebaiknya lahan tersebut ditutup dengan bahan yang dapat meresap air, seperti paving blok.
Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah suatu aturan oleh pemerintah daerah setempat yang mengatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun. Bangunan yang akan didirikan tidak boleh melampaui batasan garis ini. Misalnya saja, rumah anda memiliki GSB 3 meter, artinya anda hanya diperbolehkan membangun sampai batas 3 meter tepi jalan raya.
GSB ini berfungsi untuk menyediakan lahan sebagai daerah hijau dan resapan air, yang pada akhirnya menciptakan rumah sehat. Karena rumah akan memiliki halaman yang memadai sehingga penetrasi udara kedalam rumah akan lebih optimal. Selain itu, dengan adanya jarak rumah anda dengan jalan di depannya, privasi anda tentunya akan lebih terjaga.
Garis Sempadan Jalan (GSJ) 
Garis Sempadan Jalan (GSJ) hampir mirip dengan GSB, tetapi GSJ lebih ditujukan untuk tersedianya lahan bagi perluasan jalan di masa mendatang. Misalnya di dekat lahan anda ada GSJ tertulis 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan kearah halaman anda sudah ditetapkan sebagai lahan  untuk rencana pelebaran jalan. Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan anda selebar 1,5 meter akan "terambil".
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
KLB merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1.20 m, yang digunakan sebagai ruangan harus dimasukkan kedalam perhitungan KLB.
KLB biasanya dinyatakan dalam angka seperti 1,5; 2 dan sebagainya. Tiap-tiap daerah angka KLB ini berbeda-beda. Lokasi suatu daerah semakin padat, maka angka KLB akan semakin tinggi pula.
Bila di dalam PBS anda tertera KLB = 2, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 2 kali luas lahan yang ada.
Angka-angka KLB ini berkaitan dengan jumlah lantai yang akan dibangun. Seandainya anda punya lahan 150 m2, dengan KDB 40 % dan KLB = 1, perhitungannya sebagai berikut:
  • Lantai dasar = 40% x 150 m2 = 60 m2
  • Total luas bangunan yang boleh dibangun = 150 m2
Dari perhitungan diatas diperoleh, luas lantai dasar yang boleh dibangun hanya seluas 60 m2 saja. Sedangkan luas total bangunan yang diizinkan seluas 150 m2, berarti anda bisa membangun rumah secara vertikal, dengan jumlah lantai hanya dua atau bisa juga 2 1/5 lantai. Dari dua lantai ini, kalau dikalikan 2 didapat jumlah luas total bangunan anda = 120 m2, masih tersisa 30 m2. Sisa luas yang diizinkan  (30 m2) ini dapat anda bangun diatasnya.


Penjelasan lain terkait KDB

Sebelum anda membangun rumah atau gedung, ada baiknya anda harus memahami apa yang di maksud dengan KDB (Koefisien Dasar Bagunan) dan KLB (Koefisien Lantai Banguan). Terutama jika anda ingin membeli lahan untuk tujuan bisnis misalnya anda mau membangun gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan dan lain lain. Sebelum membuat rencana anggaran anda terlebih dahulu harus memeriksa KDB dan KLB ke dinas tata kota setempat. Anda tidak perlu membayar untuk hal ini karena informasi ini di sediakan terbatas secara gratis.
Tujuan dari KDB adalah untuk menyediakan ruang terbuka hijau yang cukup di tempat anda dan untuk resapan air. KDB biasanya dinyatakan dengan % (prosentase). Rumus KDB adalah: KDB x LUAS LAHAN. Misalnya  anda memiliki lahan disuatu dengan KDB 60% dengan luasnya 10.000 m2, artinya anda hanya boleh membangun di lahan tersebut seluas 60% x 10.000    m2 =  6.000 m2 dan sisanya 4000 m2 adalah sebagai lahan terbuka baik untuk penghijauan ataupun fasilitas umum.
KDB hanya memperhitungkan luas bangunan yang tertutup atap. Jalan serta halaman dengan pengerasan yang tidak beratap tidak termasuk dalam aturan ini. Walaupun demikian, seharusnya lahan tersebut ditutup dengan bahan yang dapat meresap air, seperti paving blok, dan ditanami pohon.






Penjelasan lain terkait KLB
Apa yang di maksud dengan KLB? KLB merupakan perbandingan antara luas total bangunan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB adalah seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai atas. Lantai Mezanin atau bangunan yang dindingnya lebih tinggi dari 1.20 m yang digunakan sebagai ruangan harus dimasuk kedalam perhitungan KLB. KLB biasanya dinyatakan dalam angka. Misalnya 3; 2. Tiap-tiap daerah angka KLB ini berbeda-beda, semakin padat suatu daerah maka angka KLB akan semakin tinggi pula. Bila di dalam PBS anda tertera KLB = 2, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 2 kali luas lahan yang ada.
Misalnya anda memiliki lahan lahan seluas 1000 m2, dengan KDB 40 % dan KLB = 2,4 perhitungannya sebagai berikut:
1000m x 40% maka sisa tanah yang boleh anda bangun adalah 600m. Jadi perhitungannya:
1000m x 2,4 = 2400m.
Artinya di lahan seluas 1000m2 anda bisa membangun 2400m2 : 600m2 maka hasilnya adalah 4.
Selanjutnya di lahan seluas 1000m2 persegi tersebut anda dapat membangun sebanyak 4 lantai dengan luas maximal perlantai adalah 600m2
Sumber :
http://kontemporer2013.blogspot.com/2013/11/seputar-peraturan-bangunan-gedung.html
https://www.julizar.com/cara-menghitung-kdb-dan-klb-banguan/


Comments

Popular posts from this blog

NIMBY, positif atau negatif ?

NIMBY, Positif atau Negatif ? (2)